Informasi SPMB SMPN 1 BANGIL
Cek Informasi Terkait SPMB
SMPN 1 BANGIL
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU
SMP NEGERI 1 BANGIL KABUPATEN PASURUAN
TAHUN PELAJARAN 2026/2027
Calon murid harus memenuhi persyaratan penerimaan murid baru, terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus yang diuraikan sebagai berikut:
A. Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 yang dibuktikan dengan akta kelahiran;
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Merupakan lulusan SD atau bentuk lain yang sederajat atau lulusan tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
- Melampirkan rekap nilai TKA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel basah.
- Melampirkan rekap nilai rapor kelas IV (semester 1 dan 2), kelas V (semester 1 dan 2), kelas VI (semester 1) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan di stempel basah.
- Telah mengikuti program BTQ/program keagamaan nonmuslim sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, yang dibuktikan dengan piagam bagi calon murid muslim dan nonmuslim dari Kabupaten Pasuruan.
- Telah atau sedang menempuh Madrasah Diniyah bagi calon murid muslim dari Kabupaten Pasuruan yang dibuktikan dengan ijazah Madrasah Diniyah atau Surat Keterangan menempuh Madrasah.
B. Persyaratan Khusus
- Persyaratan Khusus Jalur Domisili
a. Calon murid wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I SPMB tahun 2026.
b. Nama orang tua/wali murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
c. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada huruf (b) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali murid:
- meninggal dunia;
- bercerai; atau
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
d. Orang tua/wali murid yang meninggal dunia atau bercerai sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
e. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
f. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (e) meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial
g. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf (e) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
h. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
- calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
- jenis bencana yang dialami.
i. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.
j. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf (i) dapat berupa:
- penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
- pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
- kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
k. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat huruf (j) harus disertakan:
- kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
- surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
l. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon murid.
m. Bagi calon murid yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat izin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang.
n. Bagi satuan pendidikan jenjang SD dan SMP yang berada di perbatasan langsung dengan luar Kabupaten Pasuruan dapat menerima calon murid dari luar Kabupaten Pasuruan yang berbatasan.
2. Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
- Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Bukti keikutsertaan calon murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa antara lain Kartu Indonesia Pintar (PIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih aktif.
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
3. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
a. Calon murid yang melakukan pendaftaran pada jalur prestasi harus memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
b. Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dapat berupa:
- hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA);
- nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau
- prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
c. Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dapat berupa prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, keagamaan, pramuka dan/atau bidang nonakademik lainnya.
d. Prestasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dibuktikan dengan:
- hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jenjang SD
- rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari satuan pendidikan asal;
- sertifikat/piagam prestasi; dan/atau
- dokumen lain terkait prestasi
e. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf (d) diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru tahap I tahun 2026.
4. Persyaratan Khusus Jalur Mutasi
a. Calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
- surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali; dan
- surat keterangan pindah domisili orang tua/wali murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
b. Calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
- surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
- kartu keluarga
c. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada huruf (a) paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru tahap I tahun 2026.
C. Waktu

D. Wilayah Penerimaan Murid Baru
- Wilayah Domisili
- Pogar
- Kauman
- Kidul dalem
- Bendo Munggal
- Kolursari
- Wilayah Sebaran
- Pagak
- Gajahbendo
- Kedung Boto
Link SPMB online SMP Negeri 1 Bangil bisa dilihat di : https://spmb.pasuruankab.go.id/
Jika pendaftar tidak diterima di Tahap 1 bisa mendaftar kembali di Tahap 2 (Jalur Domisili).
Share:
Pendaftaran SPMB
Pendaftaran SPMB Online SMPN 1 Bangil